Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, mengatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho, yang juga anak dari petinggi Prodia, serta Muhammad Bayu Hartanto, dianggap penuh dengan fitnah. Menurut Ani, gugatan ini bertujuan untuk merusak nama baik Kepolisian. Dia juga menyebut bahwa penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata adalah hak dari pemohon, dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto memutuskan untuk mencabut sementara gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro karena ingin menambahkan pihak yang terlibat dan memperbaiki alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini telah didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Penggugat dalam gugatan ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, sedangkan tergugatnya termasuk AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama, dengan tudingan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya berlanjut di PN Jakarta Selatan, kasus ini juga akan dibahas dalam sidang etik oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan. Sidang ini akan melibatkan lima oknum, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M. Keseluruhan perkembangan kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.