Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial W alias I (40) di Tangerang, dimana tersangka memberi imbalan uang kepada para korban sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setelah melakukan perbuatan tersebut. Tersangka tidak hanya memberikan uang, tetapi juga memberikan ponsel kepada anak-anak agar dapat bermain secara gratis di rumahnya, serta menyediakan akses hotspot dan makanan. Polisi menyebutkan bahwa tersangka ini telah melakukan pencabulan sejak tahun 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 anak, namun baru ada tiga anak laki-laki yang melaporkan kasus ini. Modus operandi tersangka adalah menyamar sebagai ustad dan mengajar mengaji di rumahnya untuk menarik perhatian anak-anak dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Kasus ini telah diregistrasi dan tersangka saat ini sudah ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka ini sempat melarikan diri dari tempat kejadian sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penemuan Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50 ribu untuk Korban

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang…

Kepolisian Jakarta berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah…

Dalam perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten,…