Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang terlibat adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Para tersangka termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, penjual aset, dan mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kejati Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan cukup alat bukti, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 11.760.000.000 berdasarkan laporan hasil audit. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data, membuat keterangan palsu, dan melanggar berbagai pasal Undang-undang Tipikor. Mereka telah meningkat status dari saksi menjadi tersangka setelah hasil gelar perkara tim penyidik. Selain itu, modus operandi yang digunakan termasuk melanggar prosedur proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan bahwa identitas objek dipalsukan dan keterangan palsu dibuat. Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, juga disebutkan pelanggaran Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka: Penjualan Aset Yayasan Terungkap”
Read Also
Recommendation for You

Abah Aos dari TQN ke-38 Pondok Pesantren Suryalaya tengah menjadi sorotan setelah ceramahnya tentang penggunaan…

Seorang wanita asal Kamboja, bernama Aina, mendapatkan perhatian publik setelah meminta bantuan Indonesia untuk berperan…

Pada tanggal 14 Desember 2025, Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka…

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kerugian yang terjadi akibat kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan…








