JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, di tengah upaya lembaga antirasuah memperdalam rangkaian peristiwa dalam kasus yang disebut terjadi dalam rentang 2011 hingga 2021.
Ahok Datang ke KPK Pagi Hari
Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Kepada wartawan, ia menegaskan kehadirannya dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut Ahok, saat masih menjabat komisaris, dirinya sudah menyurati Kementerian BUMN terkait persoalan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok memang berkaitan dengan perkara pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK, kata dia, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus itu.
Jejak Perkara LNG di Pertamina
Kasus ini bukan perkara baru. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim menyatakan perbuatannya merugikan keuangan negara dan menilai unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut Karen Agustiawan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi dan bersikap sopan selama persidangan. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Masih Menyusun Rangkaian Keterangan
Pemeriksaan Ahok menambah daftar saksi yang dimintai keterangan dalam penanganan perkara LNG Pertamina. Langkah itu menunjukkan KPK masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas alur pengambilan keputusan, tanggung jawab pejabat terkait, serta titik-titik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan energi strategis tersebut.












