Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5) di Papua tengah berlangsung. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban di Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Menurut keterangan dari pelapor, yang juga tetangga kos korban, AL sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada kepala, bibir robek, tangan bengkak, dan badan luka-luka. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menyatakan bahwa kedua pelaku, inisial JY (36) dan NS (36), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Tim penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota sedang memproses hukum dengan prosedural dan profesional. Pelaku akan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga telah melibatkan P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban anak AL. Tindak pidana yang dilakukan kedua pasutri tersebut harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasca kejadian, korban telah mendapatkan perawatan medis dan trauma healing guna memulihkan kesehatan fisik dan mentalnya. Selain itu, saksi dan pelapor juga dijamin perlindungan hukum dari pihak kepolisian untuk menghindari ancaman atau tekanan yang mungkin timbul.
Proses Hukum Pasutri Aniaya Balita di Papua: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Badan…

Penemuan mayat pria tanpa kepala yang mengambang di aliran Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan,…

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus importasi gula, mengklaim bahwa…

Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, mengadakan pertemuan dengan Menteri Departemen Hubungan Internasional Komite Sentral Partai…

Dalam perkembangan terbaru kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, ADP (39), di kamar kos…