Praktik prostitusi di rumah kos di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terungkap, di mana tempat tersebut disulap menjadi tempat esek-esek dengan tarif sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Informasi tersebut terkuak berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan, sehingga Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya, langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri, serta menemukan alat kontrasepsi bekas sebagai bukti aktivitas esek-esek. Polisi juga berhasil mendeteksi delapan perempuan dan satu laki-laki terlibat dalam praktik prostitusi tersebut. Menariknya, praktik prostitusi ini dilakukan tanpa melalui jaringan atau aplikasi daring, melainkan melalui transaksi mandiri oleh para pelaku. Meskipun telah dipasang spanduk peringatan agar tak melakukan prostitusi online di lokasi tersebut, praktik prostitusi tetap berjalan. Polisi pun mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Penemuan Rumah Kos Prostitusi: Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod,…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia tidak memiliki hubungan yang dekat dengan Ketua Umum…

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan saran kepada…

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti kesaksiian Agustiani…

Pada hari Sabtu, kelompok militan Palestina Hamas menyerahkan tiga sandera Israel sebagai tahap terakhir gencatan…