PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Larangan di Kota Tua Malam Tahun Baru: Tips dan Trik”

Kepala Suku Bagian tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci, memperingatkan para pengunjung tentang sejumlah larangan yang berlaku saat merayakan Tahun Baru 2025 di kawasan tersebut. Menurut Irfal Guci, pengunjung diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan dan keasrian kawasan cagar budaya tersebut dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak seperti vandalisme atau pembuangan sampah sembarangan. Diperkirakan sekitar 41.000 orang akan berkunjung ke Kota Tua pada malam Tahun Baru, sehingga penting untuk mematuhi larangan tersebut demi menjaga kelestarian kawasan.

Salah satu larangan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan kembang api di Taman Fatahillah. Irfal Guci juga menyebutkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sembarangan di area Kota Tua, terutama di sekitar Taman Fatahillah. PKL telah disediakan tempat khusus untuk berjualan di area sekitar Kota Tua agar menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan tersebut. Larangan-larangan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keteraturan di Kota Tua, serta menjaga ketertiban publik selama merayakan Tahun Baru.