Pada Kamis (19/12), Bea Cukai Tanjung Emas menggelar pemusnahan ribuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi syarat impor. Proses pemusnahan dilaksanakan di PT Global Enviro Nusa dengan metode insinerasi, yaitu proses pembakaran pada suhu tinggi. Barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, alas kaki, elektronik, dan barang lainnya yang diimpor dalam kondisi bukan baru/bekas, serta barang yang dilarang diimpor melalui mekanisme barang kiriman dengan nilai mencapai Rp63.800.000. Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi penyelundupan barang ilegal yang berbahaya yang masuk ke Indonesia. Tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal juga penting untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan. Dengan demikian, Bea Cukai Tanjung Emas terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan guna melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara optimal.
“Tindak Tegas Impor Ilegal: Bea Cukai Tanjung Emas Pemusnahan”

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod,…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia tidak memiliki hubungan yang dekat dengan Ketua Umum…

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan saran kepada…

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti kesaksiian Agustiani…

Pada hari Sabtu, kelompok militan Palestina Hamas menyerahkan tiga sandera Israel sebagai tahap terakhir gencatan…