Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan anggota Polisi di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Brigadir Anton melepaskan tembakan sebanyak dua kali terhadap korban. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Irjen Djoko dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2024.
Djoko menjelaskan bahwa kejadian berawal saat saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil menuju TKP di Palangkaraya. Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia merupakan anggota Polda serta ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Korban diminta untuk menaiki mobil lain dan mendatangi Pos Lantas 38. Setelah beberapa kejadian, Brigadir Anton dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam pembunuhan dan tindak kekerasan.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, menegaskan bahwa sanksi PTDH sudah diberikan setelah sidang kode etik profesi. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kasus ini membuat Brigadir AK diberhentikan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.