Polda Kalimantan Tengah memutuskan untuk memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Brigadir AKS atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang korban di Kabupaten Katingan. Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, menegaskan bahwa Brigadir AKS telah dijatuhi sanksi setelah menjalani sidang kode etik profesi. Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan seorang warga sipil inisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Nugroho menjelaskan bahwa setelah proses audit investigasi selama empat hari, Brigadir AKS akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menambahkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus ini, serta status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menekankan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada publik.
“Brigadir AKS di Kalteng: Dari Polisi Jadi Tersangka”

Read Also
Recommendation for You

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan kepada para kader Gerindra bahwa kemenangan Prabowo Subianto…

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan eks…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025, ketika…