PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Brigadir AKS di Kalteng: Dari Polisi Jadi Tersangka”

Polda Kalimantan Tengah memutuskan untuk memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Brigadir AKS atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang korban di Kabupaten Katingan. Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, menegaskan bahwa Brigadir AKS telah dijatuhi sanksi setelah menjalani sidang kode etik profesi. Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan seorang warga sipil inisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Nugroho menjelaskan bahwa setelah proses audit investigasi selama empat hari, Brigadir AKS akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menambahkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus ini, serta status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menekankan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada publik.