berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Korban yang Ditangkap Tanpa Alasan Berhak Mendapatkan Ganti Rugi, Batas Maksimum Rp 600 Juta.

Korban yang Ditangkap Tanpa Alasan Berhak Mendapatkan Ganti Rugi, Batas Maksimum Rp 600 Juta.

Kamis, 11 Juli 2024 – 07:00 WIB

Jakarta – Korban yang salah ditangkap dapat mendapatkan ganti rugi melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ganti rugi tersebut dapat berupa kompensasi materiil maupun nonmateriil, seperti kerugian finansial, reputasi, dan kesehatan.

Baca Juga :

Terekam CCTV, Detik-detik Mengerikan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo

Proses ganti rugi dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, di mana korban harus membuktikan bahwa ia ditangkap secara salah karena kesalahan pihak lain. Jika pengajuan tersebut diterima, korban yang salah ditangkap dapat menerima ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Pengakuan Pegi Setiawan, Deretan Skandal Hasyim Asy’ari, Gaya Silat Prabowo, Fakta Susu UHT

Contohnya adalah kasus Oman Abdurohman, seorang warga Banten yang ditangkap oleh polisi di Lampung Utara karena diduga terlibat dalam kasus perampokan. Namun, setelah proses praperadilan, ia dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Oman menerima ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah pengadilan menyatakan bahwa ia adalah korban salah tangkap. 

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Baca Juga :

Bukan Cuma Pegi Setiawan, KontraS Beberkan Ada 15 Kasus Polisi Salah Tangkap dalam Setahun

Kasus salah tangkap lainnya yang terjadi baru-baru ini adalah kasus Pegi Setiawan. Ia awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pegi dibebaskan setelah pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatannya praperadilan. Meskipun hingga artikel ini ditulis belum ada informasi pasti mengenai ganti rugi yang diterima Pegi.

Oman, Pegi, dan korban lain yang salah ditangkap mengalami berbagai kehilangan hak akibat tindakan penangkapan yang tidak sah. Hak yang hilang meliputi hak hidup yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental, hak pemilikan yang mengakibatkan kehilangan harta atau properti, hak kehormatan yang membuat korban merasa malu, hak kemerdekaan yang berujung pada kehilangan kebebasan, hak persamaan yang mengakibatkan diskriminasi, dan hak untuk mendapatkan pendidikan atau informasi.

Korban yang salah ditangkap berhak menuntut aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan ilegal. Tuntutan ini sah karena korban kehilangan hak-hak penting yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 95 Ayat 1 KUHAP, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak meminta ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah atau karena kesalahan identitas atau penerapan hukum yang salah.

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015, jumlah ganti rugi yang bisa didapatkan oleh tersangka atau terdakwa korban kesalahan tangkap telah mengalami perubahan yang signifikan.

Sebelumnya, ganti rugi berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP minimal Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Namun, dengan diberlakukannya PP Nomor 92 Tahun 2015, jumlah ganti kerugian menjadi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta.

Jika korban kesalahan tangkap mengalami luka berat atau cacat, mereka dapat menerima ganti rugi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 300 juta. Sedangkan jika menyebabkan kematian, mereka berhak atas ganti rugi minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Halaman Selanjutnya

Korban salah tangkap berhak menuntut aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan ilegal. Tuntutan ini sah karena korban kehilangan hak-hak penting yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Halaman Selanjutnya