Sabtu, 28 Oktober 2023 – 17:04 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 305 sertifikat tanah kepada sejumlah pihak di Wisma Haji Al-Khairiyah, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Ke 305 sertifikat itu antara lain terdiri dari jenis sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah wakaf, dan rumah ibadah.
“Langkah ini bertujuan menertibkan tata kelola administrasi pertanahan. Hal ini juga untuk memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Hadi dalam keterangan resminya.
Dia menjelaskan, penyelesaian sertifikasi aset-aset milik BMD maupun BUMN bertujuan untuk mengatasi perbuatan-perbuatan yang kurang baik yang menyebabkan aset hilang. Hadi meyakini, dengan gerakan penyelamatan aset BMD dan BUMN, permasalahan aset di wilayah dapat teratasi. “Dengan sinergi dan kolaborasi, saya yakin masalah-masalah aset BMD itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Menurutnya, sertifikasi harus diselesaikan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi umat beragama.
“Sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah terus kita gelorakan untuk diselesaikan tahun 2024. Permasalahan sertifikat tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah saya minta Pak Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan terus bekerja tanpa henti, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Hadi.
Dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik yang mewakili Gubernur Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah di Provinsi Lampung.
“Kami mendukung program pemerintah, kita juga berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas dari Bapak Presiden, yaitu percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya.
Adapun rincian dari sertifikat yang diserahkan meliputi 85 sertifikat untuk PT PLN (Persero) UPP Sumatera Bagian Selatan 3, Desa Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Lalu 35 sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SDN 1 Desa Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Selain itu, ada pula 173 sertifikat tanah wakaf se-Provinsi Lampung, serta 7 sertifikat untuk Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, 3 sertifikat untuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, dan 2 sertifikat untuk Konferensi Waligereja Indonesia.