Kamis, 14 Maret 2024 – 07:03 WIB
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang semula dijadwalkan pada Kamis, 14 Maret 2024 telah ditunda. KPU meminta penundaan tersebut hingga proses rekapitulasi suara selesai pada tanggal 2 Maret 2024.
“Alasan KPU meminta penundaan karena proses rekapitulasi masih berlangsung dan mereka sedang sibuk dengan penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI. Hasil pleno-pleno di provinsi sudah mulai masuk ke KPU RI dan sedang dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Doli menjelaskan bahwa proses penghitungan atau rekapitulasi suara yang dilakukan KPU membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan pengurus partai politik juga terlibat dalam proses tersebut. “Anggota partai politik yang ditetapkan sebagai saksi ikut mengawal proses itu setiap hari, itulah alasan mereka,” ujarnya.
Doli menyatakan bahwa rapat dengan KPU dapat dilaksanakan setelah rekapitulasi suara selesai. Pihaknya meminta KPU untuk mengajukan jadwal ulang pada tanggal 21 Maret 2024.
“Setelah tanggal 20, segera. Kemarin saya telah memberitahukan agar diajukan surat lagi tanggal 21 saja, sehingga setelah selesai, kita langsung melakukan evaluasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa akan ada beberapa pembahasan dalam rapat dengan KPU nantinya, termasuk permasalahan Sirekap dan pemungutan suara ulang di luar negeri.
“Jadi setelah tanggal 20 itu bagus juga. Karena nanti kita sudah melihat prosesnya cukup lengkap. Kalau sekarang prosesnya belum lengkap. Termasuk permasalahan yang ramai, seperti Sirekap, pemungutan suara ulang di luar negeri, kerusuhan dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, secara keseluruhan, semuanya akan dievaluasi, dikaji, dan mendengarkan laporan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP,” pungkas Doli.