Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui aturan ini, tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Dalam hal ini nominal tunjangan kinerja jabatan terendah sebesar Rp 2.531.250 hingga dan tertinggi Rp 33.240.000. Pasal 5 menyebutkan bahwa Menteri ATR BPN yang saat ini dijabat oleh Hadi Tjahjanto mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tunjangan kinerja bagi Hadi, terhitung diberikan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Hadi dalam hal ini akan mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tunjangan tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.
Kenaikan Tukin Kementerian ATR/BPN, Menteri Hadi Tjahjanto Terima Kenaikan Gaji Ini

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…