Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan bahwa validasi kematian seseorang lebih sulit daripada validasi kelahiran. Menurutnya, seringkali orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan dan mendapatkan undangan untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum. Wahyu menyoroti masalah-masalah yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Palembang, yang membutuhkan pemutakhiran data yang akurat.
Wahyu menyatakan perlunya reformasi dalam tata kelola kependudukan, karena mungkin saja ahli waris terlambat melaporkan kematian seseorang atau tidak melaporkan sama sekali. Data yang tidak akurat ini dapat mempengaruhi pengeluaran negara dalam memberikan subsidi energi atau bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran.
Wahyu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi peralatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia. Menurutnya, peralatan di Dukcapil banyak yang ketinggalan zaman, sehingga memperlambat pemutakhiran data kependudukan. Wahyu berharap kerjasama antara Komisi II dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat memperbarui dan meningkatkan peralatan kependudukan untuk mempercepat kinerjanya.