berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Daftar UMK 2024 di Sumut, Terdapat 23 Daerah yang Melampaui UMP

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 Kabupaten/Kota. Sebanyak 23 Kabupaten/Kota menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, UMK yang ditetapkan di 33 Kabupaten/Kota tersebut memiliki perincian masing-masing. Kota Medan menetapkan UMK tertinggi sebesar Rp 3.769.082, sementara Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, dan Tapanuli Utara Rp 2,8 juta. UMK yang ditetapkan di samping Kota Medan juga lahir Anggi: Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, dan Simalungun Rp 2,9 juta.

Kar0 menetapkan UMK sebesar Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4, dan Padang Lawas Rp 3,0 juta. Sementara Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, dan Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta, dan Padang Sidempuan Rp 2,9 juta.

Di samping itu, 11 Kabupaten/Kota di Sumut juga menetapkan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024. Kedua belas Kabupaten/Kota tersebut antara lain adalah Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kab. Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, mengungkapkan bahwa 11 Kabupaten/Kota tersebut menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yakni Rp 2,8 juta.

Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa yang tidak boleh karena di bawah minimum provinsi. Demikian disampaikan Ririn kepada wartawan di Kota Medan pada Kamis, 30 November 2023.