Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sepasang suami-istri yang diduga menjadi penggerak aksi penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial. Pelaku pria berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sedangkan istrinya, G (20), menggunakan akun Facebook dengan nama Bambu Runcing. Modus operandi mereka adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan kebencian dan hasutan untuk melancarkan aksi penjarahan melalui grup Facebook dan WhatsApp yang mereka kelola. Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber sejak 23 Agustus 2025, di mana sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital. Aksi provokasi yang dilakukan oleh pasangan suami-istri ini telah meresahkan masyarakat, menimbulkan kerusuhan, dan merusak fasilitas publik. Aksi penjarahan rumah anggota DPR dan Polres Jakarta Utara ini tidak hanya melibatkan pasangan suami-istri ini secara langsung, tetapi juga melibatkan anggota-anggota grup media sosial yang mereka kelola. Penangkapan pasangan suami-istri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan serupa di masa mendatang.
Ditangkap! Penghasut Massa ke Rumah Sahroni: Kisah Suami Istri

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…