Berita  

Kerusuhan Demo di Jateng: 1.747 Pelaku Mayoritas Anak-anak

Pada hari Rabu, 3 September 2025, Polda Jawa Tengah telah mengamankan sebanyak 1.747 pelaku kerusuhan selama aksi unjuk rasa dan demonstrasi di berbagai wilayah Jawa Tengah mulai dari 29 Agustus 2025 hingga 1 September 2025. Dalam ribuan orang yang ditangkap, sebagian besar adalah anak di bawah umur, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Dari total pelaku yang diamankan, 687 adalah orang dewasa dan sisanya sebanyak 1.058 adalah anak-anak. Hingga saat ini, telah terbit 17 laporan polisi dan 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jawa Tengah telah menangani dua kasus kerusuhan utama, yakni perusakan di kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 29 Agustus 2025 dan penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada tanggal 30 Agustus 2025. Dua kasus tersebut melibatkan sembilan tersangka, termasuk satu orang dewasa dan enam anak di bawah umur yang terlibat dalam penyerangan Mapolda serta dua pelaku perusakan pada tanggal 29 Agustus. Menurut Kombes Dwi Subagio, pelaku dewasa akan ditahan sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan akan diproses hukum jika melakukan pelanggaran yang sama lagi.

Aksi penyerangan terhadap Mapolda Jawa Tengah diduga dilakukan secara terencana, dengan para pelaku melempari gerbang Mapolda menggunakan batu dan kayu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian pelaku positif mengonsumsi benzodiazepam dan bau alkohol tercium dari sebagian besar pelaku. Mayoritas pelaku berasal dari pelajar SMP dan SMA di Demak, Semarang, dan Ungaran yang terprovokasi melalui media sosial.

Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh ajakan negatif dan terlibat dalam aksi yang merugikan. Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi.

Source link