Berita  

Naikkan Tunjangan dengan Bijak, Jangan Sampai Upah Buruh Tergelincir

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengeluarkan kritik tajam terhadap pemerintah dan DPR terkait kebijakan pengupahan. Buruh hanya meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, DPR malah dengan mudah menaikkan tunjangan fantastis bagi anggotanya. Saat berada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025, Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap upah yang rendah serta menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum dengan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah buruh sudah jelas berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh MK Nomor 168 Tahun 2024. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, Iqbal merasa bahwa pemerintah dan DPR tidak adil dalam memperlakukan buruh. Dia menyesalkan bahwa buruh harus turun ke jalan hanya untuk memperjuangkan kenaikan gaji sebesar Rp 200 ribu per bulan, sementara DPR menikmati tunjangan rumah yang bernilai ratusan juta rupiah. Ketimpangan ini disebut oleh Iqbal sebagai penyebab buruh semakin kecewa dan tidak percaya pada komitmen pemerintah maupun DPR dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Dengan kondisi ini, buruh merasa terpinggirkan dan merasakan ketidakadilan dalam sistem kebijakan upah dan tunjangan. Kritik tajam dari Said Iqbal juga menjadi sorotan dalam tuntutan hak-hak buruh yang harus dipertimbangkan dengan adil dan proporsional.

Source link