Agustus adalah bulan yang terkenal dengan berbagai peringatan hari besar nasional, salah satunya adalah Hari Veteran Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Peringatan ini merupakan bentuk penghormatan kepada para Veteran Republik Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan turut aktif menjaga perdamaian dunia. Penetapan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Peristiwa penting yang menjadi latar belakang dari Hari Veteran Nasional adalah gencatan senjata yang terjadi di Surakarta pada 10 Agustus 1949. Pada tanggal ini, markas Kolonel Gatot Subroto hancur akibat serangan Belanda, yang kemudian memicu balasan dari pihak Indonesia sehingga terjadilah perintah gencatan senjata pada 10 Agustus 1949.
Veteran Republik Indonesia merupakan sebutan bagi warga negara Indonesia yang terlibat secara aktif dalam mempertahankan kedaulatan negara dalam berbagai peristiwa keveteranan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia juga memuat definisi Veteran RI sebagai individu yang terlibat dalam berbagai konflik bersenjata untuk membela kedaulatan NKRI. Jenis-jenis Veteran RI sendiri dibagi berdasarkan periode dan kategori peristiwa keveteranan, mulai dari Pejuang Kemerdekaan hingga Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta.
Para Veteran RI memiliki hak-hak yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, termasuk keringanan pajak, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas sosial lainnya sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa mereka. Peringatan Hari Veteran Nasional yang digelar setiap tahun menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang serta memperjuangkan jasa para pejuang yang telah berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa.