Berita  

Perlindungan TNI-Polri Menuju Perlindungan Jaksa

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku secara permanen. Menurutnya, hal ini seharusnya hanya berlaku untuk kurun waktu tertentu atau dalam situasi khusus yang memerlukan pendampingan. Hinca mengapresiasi pertimbangan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menerbitkan Perpres tersebut namun berharap untuk tidak diberlakukan secara permanen. Dia membicarakan kebutuhan detail terkait pengamanan Satgas Sawit yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah. Hinca akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini dalam rapat kerja mendatang untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Sebelumnya, Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 21 Mei 2025, yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan 13 pasal yang mengamanatkan perlindungan negara terhadap Jaksa dari ancaman yang membahayakan. Perlindungan ini dapat diberikan baik untuk jaksa maupun keluarga mereka dan berbagai kategori perlindungan ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 10 dari Perpres mengatur bahwa jaksa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari personel Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan tugas.

Source link