Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi SAI, menyoroti bahwa Kejaksaan seharusnya tidak melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP. Menurutnya, fungsi penyidikan sebaiknya tetap di bawah Kepolisian untuk menjaga keseimbangan dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Ia juga menolak wacana dominus litis yang memberi kejaksaan kewenangan dari penyidikan hingga penuntutan, karena hal tersebut dapat mengganggu proses hukum yang berjalan. Juniver juga menekankan perlunya advokat diperkuat dalam RUU KUHAP untuk melindungi saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih baik tanpa abuse of power, penyimpangan, atau pelanggaran hukum. Menurutnya, RUU KUHAP yang baru harus memuat perlindungan bagi saksi agar tidak terkena rekayasa kasus atau ancaman selama prosesnya.
Peran Penyidikan di Kepolisian dalam RUU KUHAP

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…