Polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung ke Indonesia. Ribuan satwa tersebut ditemukan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan pada 28 September 2026 setelah burung-burung itu tiba di lokasi penyimpanan menggunakan dua unit truk sekitar pukul 18.30 WIB. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari sejumlah instansi.
Ribuan burung tanpa sertifikat kesehatan
Tim gabungan itu terdiri atas Bareskrim Polri, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan. Salah satu dokumen yang tidak ditemukan ialah sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno, mengatakan fakta itu diketahui dari proses penyidikan yang dilakukan aparat. “Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 3.394 burung merupakan tiga jenis non-endemik Indonesia. Rinciannya, 444 ekor burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) diamankan dalam kondisi 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Jenis berikutnya ialah burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Sebanyak 107 ekor masih hidup, sedangkan sembilan lainnya ditemukan mati.
Jumlah terbesar berasal dari jenis burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), yakni 2.834 ekor. Dari jumlah tersebut, 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Dua tersangka ditahan di Polda Jawa Timur
Selain burung, penyidik menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Setelah memeriksa 12 saksi dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka.
Keduanya merupakan warga negara asing asal Vietnam dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa ketentuan karantina diperlukan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia. “Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Jules, pengawasan serta penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi.












