Polisi menangkap RF, 18 tahun, setelah menemukan 106 paket tembakau sintetis siap edar di sebuah rumah kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyita bibit spray tembakau sintetis, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan produksi dan pengemasan.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu botol spray berisi bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler milik remaja tersebut.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Setelah RF diamankan, penyidik mengembangkan pemeriksaan ke kediamannya di kawasan Beji, Kota Depok. Dari rumah itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar dibandingkan temuan awal.
Ratusan Barang Bukti Disita
Barang bukti tambahan yang disita meliputi 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan volume 160 mililiter dan 106 plastik klip tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram.
Selain tembakau sintetis dan bibit spray, polisi turut mengamankan sebuah kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, serta satu timbangan elektrik. Menurut Boby, sejumlah peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Boby menyebut RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk menawarkan dan menyalurkan narkotika itu kepada pembeli. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami proses peredaran serta penggunaan barang-barang yang ditemukan.
“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian masyarakat. Ia menilai informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika, terutama jika berasal dari lingkungan terdekat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia mengimbau warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.












