Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah

Polda Metro Jaya menahan MI (23), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dan penahanan dilakukan penyidik pada Kamis setelah perkara tersebut ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, seluruh proses terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita di Jakarta, Kamis.

Penyidik Periksa Saksi dan Ahli

Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik masih melanjutkan pengusutan perkara yang sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli. Ia menyebut perkara tersebut ditangani secara profesional dan hati-hati oleh Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9).

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Polisi juga menyatakan identitas korban yang masih anak-anak akan dirahasiakan.

Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menjerat MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal-pasal tersebut masih berada dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

Budi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dan bersama-sama melindungi anak dari ancaman kekerasan. Ia meminta warga yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan segera melapor kepada kepolisian terdekat.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.

Source link