Razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, menemukan sejumlah barang yang penggunaannya dibatasi di lingkungan rutan. Petugas menyita obat-obatan dari klinik rutan hingga sendok berbahan besi milik warga binaan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan penyitaan tidak berarti seluruh barang tersebut tergolong benda terlarang. Sejumlah barang masih dapat digunakan dalam kondisi tertentu, tetapi penggunaannya dibatasi untuk menjaga keamanan.
Obat dari klinik ikut diamankan
Menurut Sigit, sendok berbahan besi tidak diperbolehkan digunakan di dalam rutan. Sementara itu, cermin kecil masih dapat ditoleransi. Barang-barang yang disita selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga mengamankan obat-obatan legal yang sebelumnya diberikan melalui klinik Rutan Pondok Bambu. Obat tersebut disita apabila sudah tidak lagi digunakan oleh warga binaan yang menerima resep.
Sigit menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk mencegah obat yang tersisa disalahgunakan. Ia mencontohkan, seorang warga binaan bisa saja mendapat resep untuk konsumsi selama tiga hari, tetapi telah merasa sembuh setelah satu hari sehingga tidak lagi meminum obat tersebut.
“Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan. Jadi mungkin karena obat itu resepnya harus tiga hari, tapi warga binaan tersebut satu hari sudah sembuh, maka yang bersangkutan sudah tidak menggunakan obat itu. Oleh sebab itu kita sita untuk kita musnahkan,” ujar Sigit di Jakarta, Rabu.
Tidak ditemukan narkoba dan alat komunikasi ilegal
Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Sigit menyampaikan, temuan razia lebih banyak berupa barang yang secara penggunaan perlu diawasi atau dibatasi di dalam rutan.
Penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan rutin di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan wilayah Jakarta, yang mencakup lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Razia melibatkan petugas internal pemasyarakatan bersama unsur TNI dan Polri. Kegiatan serupa, kata Sigit, dilakukan secara berkala maupun insidental. Penggeledahan di Rutan Pondok Bambu kali ini termasuk kegiatan insidental yang dilaksanakan pada malam hari.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan baik rutin secara berkala maupun insidental. Jadi seperti malam hari ini adalah insidental,” kata Sigit.
Ia berharap keterlibatan TNI dan Polri memperkuat sinergi pengamanan sehingga proses penggeledahan di lingkungan pemasyarakatan dapat berlangsung aman dan tertib.












