Pasien penyakit tidak menular (PTM) menghadapi risiko kesehatan yang tidak berhenti pada penyakitnya. Terapi yang berlangsung panjang dan penggunaan obat secara terus-menerus juga menuntut pengawasan keamanan yang konsisten. Isu inilah yang kembali disoroti International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) bertepatan dengan Hari Keselamatan Pasien Sedunia, Kamis, 17 September 2026.
IPMG mengusung kampanye lokal bertajuk “Cegah Penyakit Tidak Menular (PTM), Lindungi Nyawa”, dengan fokus pada penguatan farmakovigilans. Istilah tersebut merujuk pada pemantauan dan pengawasan keamanan obat secara berkelanjutan, termasuk pendeteksian, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap reaksi obat yang tidak diinginkan.
Risiko perawatan jangka panjang
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, dan gangguan pernapasan kronis menyumbang 74 persen dari total kematian di dunia. Karakteristik PTM yang membutuhkan perawatan dan konsumsi obat dalam jangka panjang membuat aspek keselamatan pasien menjadi bagian penting dari keseluruhan proses pengobatan.
WHO juga memperkirakan satu dari 10 pasien mengalami cedera ketika menjalani perawatan. Hampir separuh dari insiden cedera terkait pengobatan tersebut sebenarnya dapat dicegah. Data itu menjadi salah satu alasan pengawasan keamanan obat perlu dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya pada tahap sebelum obat beredar.
Ketua IPMG Evie Yulin mengatakan keselamatan pasien bukan sekadar jargon perusahaan. Menurut dia, komitmen tersebut dijalankan melalui Kelompok Kerja Etika, Medis, dan Farmakovigilans (PV).
“Pasien dengan penyakit tidak menular sering kali menjalani terapi dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan keamanan obat tidak berhenti ketika produk memperoleh izin edar, tetapi harus terus dilakukan selama obat digunakan oleh pasien,” kata Evie dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.
Ia menambahkan, sistem farmakovigilans digunakan perusahaan anggota IPMG untuk memastikan setiap informasi mengenai keamanan obat dapat terdeteksi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti secara cepat demi keselamatan pasien.
Kewajiban 24 perusahaan farmasi
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 24 perusahaan farmasi yang berada di bawah naungan IPMG diwajibkan mengoperasikan sistem farmakovigilans secara mandiri. Sistem itu berfungsi mengidentifikasi dan mengevaluasi reaksi obat yang tidak diinginkan di masyarakat.
Pelaksanaannya ditopang oleh tiga pilar. Pertama, kepatuhan terhadap prosedur internal melalui pelatihan intensif bagi karyawan dan mitra bisnis. Kedua, mitigasi risiko dengan mengevaluasi laporan efek samping secara berkala agar informasi mengenai keamanan obat tetap mutakhir. Ketiga, edukasi berkelanjutan yang transparan kepada tenaga medis dan pasien.
Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo menilai sinergi industri farmasi dan regulator, termasuk BPOM, penting untuk membangun ekosistem keselamatan pasien. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ekosistem tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat.












