Tim kuasa hukum PT HD Arjuna melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua advokat ketika mereka bersama petugas keamanan menuju kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu malam, 13 September 2026. Insiden tersebut disebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat rombongan hendak melakukan koordinasi secara persuasif di lokasi.
Dua Advokat Mengalami Luka
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan penyerangan terjadi dalam perjalanan menuju kawasan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 16 September, ia menyebut dua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kaca.
Selain kerusakan kendaraan, dua advokat disebut mengalami luka. Salah satu di antaranya terluka di sekitar mata setelah terkena hantaman benda keras dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Advokat lainnya mengalami luka pada lengan akibat benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan.
Denny meminta Polda Metro Jaya segera menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. “Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami,” kata Denny.
Menurut dia, perkara itu harus diproses sebagai dugaan tindak pidana. Ia menilai penganiayaan terhadap para advokat tidak semestinya dipandang hanya sebagai bagian dari persoalan pengelolaan atau penguasaan lahan.
“Penganiayaan terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
PT HD Arjuna Soroti Pengamanan Polisi
Selain melaporkan dugaan kekerasan, pihak PT HD Arjuna mempersoalkan langkah pengamanan di kawasan Club de Arjuna pada malam kejadian. Denny menyebut sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berada di lokasi.
Namun, hingga Selasa, 15 September, pihaknya menyatakan belum melihat tindakan yang diharapkan, termasuk penyitaan barang bukti maupun pengosongan lahan. Denny mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa aparat masih menunggu arahan pimpinan.
Sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin malam, sebagian besar personel disebut meninggalkan lokasi. Hanya sejumlah anggota yang masih berada di sekitar bagian luar gerbang kawasan tersebut.
“Kehadiran ratusan polisi pada Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan,” kata Denny.
Sengketa Penguasaan Lahan
Persoalan di Club de Arjuna berkaitan dengan klaim penguasaan lahan di Kedoya Selatan. PT HD Arjuna menyatakan diri sebagai pembeli beritikad baik sekaligus pemegang hak yang sah atas lahan seluas sekitar 3,4 hektare yang kini menjadi kawasan Club de Arjuna.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari GRIB Jaya maupun kepolisian terkait tudingan penganiayaan, jumlah personel yang dikerahkan, serta alasan sebagian besar aparat meninggalkan lokasi.












