Berita  

Driver Ojol Buron Kasus Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Polisi menangkap DB, seorang pengemudi transportasi daring yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. DB ditangkap setelah polisi menelusuri identitasnya melalui keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Ditangkap di rumah keluarga

Penangkapan dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi di rumah keluarga DB, wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Andi di Kabupaten Bekasi, Selasa, 15 September 2026.

Polisi sebelumnya mengetahui keberadaan DB setelah penyidik melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV, identitas DB berhasil diidentifikasi. Polisi kemudian mendeteksi bahwa pria tersebut melarikan diri ke Jawa Tengah dan melakukan pengejaran hingga Karanganyar.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor milik DB, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Kronologi kejadian

Peristiwa yang dilaporkan sebagai pencabulan itu terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain bersama seorang temannya di sekitar rumah.

Menurut keterangan polisi, DB datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket transportasi daring. Ia kemudian menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang sempit. Di tempat tersebut, DB diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak itu.

Korban berusaha melawan. Temannya juga berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut membuat DB panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 12 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Korban mendapat pendampingan

Andi menegaskan, penyidikan perkara yang melibatkan anak tersebut dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait agar korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan sosial.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan foto ataupun alamat korban melalui media sosial. Imbauan itu disampaikan demi menjaga identitas serta kondisi psikologis anak selama proses penanganan perkara berlangsung.

Source link