Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027. Kalender tersebut disepakati melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun liburan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Menurut dia, mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno.
Pertimbangan pemerintah
Penetapan kalender tersebut tidak hanya mengacu pada hari besar yang tanggalnya sudah pasti. Pemerintah juga memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, kebutuhan masyarakat untuk menjalankan tradisi, serta pola perjalanan mudik Lebaran.
“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.
Keputusan mengenai kalender libur nasional dan cuti bersama itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar hari libur nasional 2027
Rincian hari libur nasional yang tercantum dalam keputusan tersebut meliputi:
Januari
1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Februari
6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret, Rabu: Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret, Kamis: Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei
1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin: Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
Juni
1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Ketentuan cuti bersama
Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Adapun bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno.












