Kasus Pembalakan Liar Picu Banjir di Sumatra Utara: Tiga Tersangka Diseret ke Meja Hijau
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatra Utara kembali mencuat ke permukaan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Pelimpahan Tahap II
Proses pelimpahan tahap II dilakukan pada akhir Agustus 2026. Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa merupakan perusahaan PT TBS dan dua individu yang berperan dalam perusahaan tersebut, yaitu Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni memastikan kelancaran proses pelimpahan tersebut. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan sejumlah dokumen perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang bersangkutan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait banjir di Sumatra Utara dengan mengidentifikasi sumber kayu gelondongan yang sebagian besar berasal dari PT TBS. Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk memberantas pelanggaran lingkungan hidup sesuai arahan Presiden.
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar tindakan merugikan lingkungan hidup bisa diminimalisir di masa mendatang. (Ant)
KPK Ungkap Dugaan Peran DPRD dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK juga mengungkap adanya dugaan peran anggota DPRD sebagai perantara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi yang masih merajalela di berbagai wilayah di Indonesia.












