45 Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Dari hasil penyidikan, para pelaku dibagi ke dalam enam klaster peran.
Anak di Bawah Umur dan Dewasa Tersangka Kerusuhan
Klaster pertama melibatkan 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk proses lanjutan. Kelompok ini terdiri dari berbagai usia, mulai dari 12 tahun hingga 18 tahun.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan 91 orang dewasa yang termasuk dalam kategori perusuh biasa. Di klaster ketiga, terdapat 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca unjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya sudah menjadi tersangka.
Tindak Tegas Terhadap Penyandang Senjata Tajam
Klaster keempat terdiri dari tiga orang yang tertangkap membawa senjata tajam saat kerusuhan dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga mengkaji kelompok yang berperan sebagai penggerak, penyandang dana, serta merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok di tempat umum, menimbulkan kekacauan, dan membawa senjata tajam.
Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat asal dilakukan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas umum atau membahayakan orang lain.
Iman juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi dan tidak membawa benda berbahaya saat melakukan unjuk rasa.












