Ribuan Butir Obat Ilegal Diamankan di Tanah Abang
Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam operasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan tersebut.
Penggerebekan dan Penangkapan
Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI. Dua pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal berhasil ditangkap ketika berusaha melarikan diri. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Selama penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta yang dimiliki salah satu pengedar bernama Rizky (29).
Proses Hukum
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa kedua pengedar tersebut akan diproses secara hukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka dijerat dengan sanksi hukum karena obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi dan tanpa mencantumkan informasi yang jelas.
Peredaran obat ilegal tanpa izin yang jelas dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, penindakan terhadap pengedar obat ilegal perlu dilakukan secara tegas.
Komitmen Pemberantasan Obat Ilegal
Operasi ini juga melibatkan Satpol PP dari wilayah lain karena Tanah Abang berdekatan dengan Jakarta Barat. Arifin menekankan bahwa komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang untuk memberantas penjualan obat ilegal telah menjadi prioritas.
Penindakan terhadap pengedar obat ilegal di Tanah Abang dilakukan secara terkoordinasi antarwilayah untuk memastikan keberhasilan operasi. Semua pihak terlibat dalam upaya pemberantasan obat ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat.












