Konsil Kesehatan Indonesia Berikan Potensi Sanksi kepada Nakes setelah Berkomentar Nirempati
Kasus Berkomentar Nirempati terhadap Pasien Yurizal
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencuatkan potensi sanksi yang mungkin diterapkan pada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terlibat dalam komentar nirempati terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Penelusuran Identitas oleh KKI
Mohammad Syahri, Anggota Pimpinan KKI, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran bersama organisasi profesi terkait kasus ini. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah tindakan oknum tersebut melanggar etika, disiplin profesi, atau hukum.
Sanksi yang Dapat Diterapkan
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga pembinaan, termasuk kewajiban untuk mengikuti pendidikan etika profesi.
Syahril menjelaskan bahwa pelanggar juga dapat menerima teguran tertulis. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Jika melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Durasi penonaktifan STR akan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, dan ditentukan berdasarkan hasil persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Ia menambahkan, penonaktifan STR juga akan diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP), yang menyebabkan dokter tersebut tidak bisa menjalankan praktik sesuai dengan durasi hukuman yang ditetapkan.
“Ada pencabutan STR apabila ada penonaktifan STR maka diikuti dengan penonaktifan SIP artinya dokter itu tidak boleh praktek dulu sesuai dengan hukumannya. Kalau satu bulan satu bulan,” ungkap Syahri.












