Penyidikan Kasus Pencucian Uang Terhadap Mantan Jaksa Agung Muda
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus menggulirkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Penyidikan Terhadap Febrie dan Nurman Herin
Febrie bersama dengan tersangka lain, Nurman Herin, kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Meski demikian, keduanya dipastikan tidak bertemu dalam pemeriksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa awalnya lima orang dijadwalkan untuk diperiksa, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Pemeriksaan Tersangka Secara Terpisah
Anang menegaskan bahwa kedua tersangka diperiksa secara terpisah untuk menghindari agenda konfrontasi antara keduanya. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperdalam peran masing-masing tersangka dengan mencocokkan keterangan mereka terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.36 WIB. Ia turun dari mobil tahanan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map berwarna biru.
Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie Adriansyah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejaksaan Agung untuk Pemeriksaan
Pada hari yang sama, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terlihat keluar dari Rutan sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung serta membawa berkas untuk menjalani pemeriksaan.












