Ancaman Pembubaran DJBC: Sebuah Kisah Kelam dalam Sejarah Kepabeanan Indonesia
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dalam sebuah wawancara dengan VIVA, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa ancaman pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2026 bukanlah peristiwa baru dalam sejarah kepabeanan Indonesia.
Sejarah Pengalihan Kewenangan pada 1985
Pada tahun 1985, pemerintah Indonesia mengalihkan sebagian kewenangan pemeriksaan impor kepada perusahaan surveyor sebagai respons terhadap menurunnya tingkat kepercayaan terhadap Bea Cukai. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan barang impor dengan melibatkan pihak ketiga sebelum barang dikapalkan ke Indonesia.
Penurunan Kepercayaan terhadap Bea Cukai
Meskipun secara formal Bea Cukai tidak dibubarkan, pengalihan kewenangan tersebut menjadi indikator serius terkait penurunan kepercayaan negara terhadap institusi tersebut. Iskandar menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena rendahnya kepercayaan terhadap kemampuan Bea Cukai dalam mengawasi arus barang impor.
Iskandar menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat arus barang, melainkan juga sebagai respon atas keluhan dunia usaha terkait prosedur yang panjang, tingginya biaya ekonomi, ketidakpastian pelayanan, dan praktik pungutan yang menghambat perdagangan. Dengan memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang, pemerintah berupaya memberikan kelancaran yang diinginkan oleh pelaku usaha.
Meski sejarah tahun 1985 menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Bea Cukai, hal ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membangun kembali fondasi hukum kepabeanannya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menjadi landasan modernisasi sistem kepabeanan nasional. Perkembangan regulasi ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta penerapan teknologi dalam berbagai layanan kepabeanan.
Pelajaran yang Harus Diperhatikan
Iskandar menekankan bahwa sejarah tahun 1985 tetap relevan hingga saat ini sebagai pembelajaran bahwa sebuah institusi tidak hanya kehilangan kewenangan karena lemahnya regulasi, tetapi lebih karena hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap tata kelolanya.












