Berita  

Fakta Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu: Kisah Sebenarnya

Kejadian Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Bukan Peristiwa Baru

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi terkait video viral penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa Terjadi pada November 2024

Video yang kembali viral itu sebenarnya bukan kejadian baru. Menurut Ditjenpas, rekaman tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada November 2024 dan telah ditindaklanjuti.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pejabat berinisial RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu telah dijatuhi sanksi setelah kasus tersebut terungkap.

Klarifikasi Ditjenpas

RB dicopot dari jabatannya, menjalani pemeriksaan, serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, RB berstatus sebagai aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi. Namun, statusnya telah diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

RB kini ditahan oleh Polda Jambi dalam perkara tersebut. Ditjenpas menegaskan bahwa video yang beredar kembali saat ini adalah unggahan ulang dengan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Perhatian Masyarakat dan Pengingat

Meskipun video tersebut mengundang perhatian publik, Ditjenpas mengingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Dukungan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi yang telah terverifikasi diharapkan oleh Ditjenpas untuk menghindari disinformasi dan kesalahpahaman di ruang publik.

Sebelumnya, video penggerebekan tersebut beredar di berbagai platform media sosial dengan narasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara. Namun, Ditjenpas memastikan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani sejak 2024 dan bukan kejadian baru seperti yang disebutkan dalam unggahan media sosial.

Source link