Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara Ditunda: Tunggu Praperadilan

Penundaan Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara

Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026. Penundaan tersebut terkait dengan menunggu proses praperadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, menyatakan bahwa majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai diputus. Proses praperadilan merupakan langkah yang harus diselesaikan sebelum sidang perkara pokok dilanjutkan.

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Perkara ini bermula dari hubungan pertemanan antara korban, VLC, dan terdakwa BP yang merupakan oknum pengacara. Menurut kuasa hukum korban, Refly Harun, korban mengambil uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pembelajaran karena sering merasa dihina dan direndahkan.

Pada tanggal 18 Februari 2026, di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, terdakwa bersama empat rekannya diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban. Mereka menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang korban di ATM sebagai alat untuk ancaman.

Pada 19 Februari 2026, korban dibawa ke Rest Area Tol Jagorawi KM 34 setelah diperlihatkan rekaman CCTV dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Permintaan uang tersebut turun menjadi Rp30 juta dan korban akhirnya mentransfer jumlah tersebut.

Dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026. Korban berhasil mentransfer sebagian uang sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan tuntutan pidana dalam perkara ini, yang dapat mencapai hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum berjalan sesuai keadilan dan kebenaran.

Source link