Pria di Bekasi Penganiaya Kekasih Akibat Cemburu, Berujung Pelarian Korban ke Polisi
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, berinisial HSLT (29), melampiaskan aksi kekerasan cemburu hingga korban harus melarikan diri dengan melompat keluar jendela kamar untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kisah Asmara yang Berujung Trauma
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh HSLT bermotif cemburu bermula saat keduanya saling mengenal melalui media sosial pada April 2026. Meskipun hubungan asmara mereka penuh dinamika, akhirnya mereka memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang. Namun, perselisihan mulai muncul dan mencapai puncaknya pada 29 Juni 2026.
HSLT merasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui bahwa korban pernah bertemu dengan pria lain saat hubungan mereka sedang berada dalam putus sambung. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga melakukan penganiayaan berulang kepada kekasihnya selama seminggu dari 2 Juli hingga 8 Juli 2026.
Pelarian Korban
Korban akhirnya berhasil melihat kesempatan saat HSLT pergi dari tempat kejadian, sehingga dengan penuh keberanian, dia melompat keluar jendela dan melarikan diri. Dengan keadaan luka yang serius, korban langsung meminta perlindungan dengan membuat laporan resmi ke Markas Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2026.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Saat ini, HSLT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan ini.












