Pengacara HP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan
Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan seorang pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurut Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, pernyataan HP di ruang publik dinilai merendahkan dan menghina wartawan.
Asep menegaskan bahwa ada mekanisme hukum yang dapat digunakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Tindakan merendahkan profesi wartawan di hadapan publik dapat menciptakan stigma negatif terhadap wartawan.
Laporan Resmi dengan Tudingan Melanggar Pasal-Pasal
Laporan terhadap pengacara HP terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Pusat Mendukung Langkah Hukum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga turut mendukung langkah hukum yang diambil terkait kasus ini. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis oleh pihak terlapor telah menyinggung hati wartawan dan menghancurkan kehormatan profesi jurnalis secara luas.
Edison menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang telah dicemarkan nama baiknya. Ia menegaskan bahwa wartawan adalah individu yang cerdas dan memiliki kapasitas intelektual yang sesuai dengan tugas jurnalistiknya.












