Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Hutapea Terus Bergulir
Pada Kamis, 23 Juli 2026, kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea terus menjadi sorotan. Proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya menarik perhatian pakar hukum, Profesor Henry Indraguna, untuk memberikan pandangannya terkait hal ini.
Dugaan Penghinaan Wartawan dalam Pandangan Pakar Hukum
Menurut Profesor Henry Indraguna, yang juga merupakan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang, profesi wartawan adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Pers, dan kritik terhadap wartawan seharusnya bersifat konstruktif sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi. Namun, jika kritik tersebut berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Penyelidikan Lebih Lanjut terhadap Ucapan Hotman Paris
Henry juga menegaskan bahwa seorang advokat senior seharusnya menggunakan argumentasi hukum dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan melakukan serangan personal. Proses hukum terhadap Hotman Paris Hutapea dapat merujuk pada beberapa pasal dalam ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 436 Juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terlepas dari permintaan maaf secara terbuka, hal tersebut tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana jika delik pidana telah terbukti. Henry menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pers tidak secara spesifik mengatur sanksi pidana terhadap penghinaan wartawan, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan.












