Berita  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dapat Diperiksa Tanpa Izin?

Polemik Izin Pemeriksaan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Jakarta, VIVA – Profesor Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait polemik izin sebelum pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, aturan terkait hal tersebut harus merujuk pada hukum positif yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Henry menegaskan bahwa KUHAP tidak menentukan kewajiban penyidik untuk mendapatkan izin sebelum memeriksa seorang jaksa.

No Izin untuk Pemeriksaan Jampidsus

Henry menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mengatur persyaratan izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, atau pejabat lain sebagai syarat pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, menyita barang bukti, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka jika sudah memenuhi alat bukti yang diperlukan.

Kesimpulan dari Analisis Henry

Henry menyatakan lima kesimpulan terkait hal ini. Pertama, tidak ada ketentuan dalam KUHAP atau Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Ketiga, koordinasi antar lembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif bukan syarat hukum pemeriksaan. Keempat, penerapan izin tanpa aturan hukum dianggap melanggar asas legalitas dan kesetaraan di hadapan hukum. Kelima, dari segi yuridis, pemeriksaan Jampidsus tidak memerlukan izin kecuali ada perubahan hukum yang mengatur sebaliknya.

Menurut Henry, analisis konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus dilakukan tanpa izin.

Source link