Kejari Jakarta Pusat Masih Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Proses Hukum Kasus Pencurian di Karang Taruna
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Meskipun sudah lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa Kejari menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 karena batas waktu sudah terlewati.
Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan
Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP untuk dua tersangka, DS dan PPJ, pada 29 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, berkas perkara tahap pertama belum diserahkan kepada jaksa. Sehingga, diterbitkan surat P-17 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.
Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Kasus ini bermula dari kehilangan sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, berupa alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik dengan kerugian lebih dari Rp100 juta. Polisi telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, serta terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan pelaku lain di balik aksi pencurian tersebut.












