Berita  

Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024 – Berita Terkini

Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak 2024

Pada 14 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah berhasil memblokir akses ke 3,7 juta situs dan konten yang terkait dengan judi online (judol) sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

Langkah Tegas dari Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, Komdigi telah berhasil menutup situs dan konten sebanyak 3,7 juta. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memerangi perjudian online yang meresahkan masyarakat. Meutya juga menyampaikan bahwa masyarakat aktif melaporkan 156.000 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online, serta 85.500 nomor seluler yang terlibat dalam penipuan (scamming).

Kolaborasi Antarpihak

Kolaborasi antara berbagai pihak seperti Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri perbankan menjadi kunci dalam menangani masalah judi online. Meutya menegaskan pentingnya kerja sama ini, dimulai dari deteksi konten hingga langkah akhir dalam memutus akses. Integrasi data antar lembaga juga menjadi fokus utama untuk memastikan penanganan kasus judi online dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Selain langkah pemblokiran konten judol, Komdigi juga telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, 32.500 rekening telah berhasil ditutup, mencapai tingkat keberhasilan pemblokiran sebesar 88,5 persen.

Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan dengan serius oleh pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman tanpa adanya praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek positif dalam menekan maraknya judi online di tanah air.

Source link