Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dengan Modus Pakan Burung di Bekasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2026 terhadap seorang tersangka berinisial DS (26).
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Bintara, Bekasi Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap DS saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, disita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas pakan burung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap (bong).
Proses Hukum
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 38,25 gram bruto. Langkah tegas ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi.












