Berita  

Polemik Ijazah Jokowi: Fakta-Fakta dan Kontroversi Membuat Gaduh




Jaksa Sebut Unggahan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berawal dari X

Jaksa Sebut Unggahan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berawal dari X

Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut bermula dari unggahan fotokopi ijazah di media sosial X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Jaksa Bacakan Surat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyoroti unggahan foto ijazah S1 Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi pada tanggal 1 April 2025.

Unggahan tersebut memicu perdebatan luas dan respons beragam di ruang publik, menciptakan kegaduhan di media sosial.

Jaksa Tuangkan Dakwaan

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Dokter Tifa menyebarkan informasi yang dimanipulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi, sehingga menciptakan ketidakpastian di masyarakat.

Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal yang mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, serta penyebaran informasi palsu melalui media sosial.

Pasal-pasal Dakwaan

Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Dakwaan subsider diajukan dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 310 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: VIVA


Source link