Berita  

Kejagung Ajukan Banding Keputusan 10 Tahun Nadiem Kasus Chromebook

Kejagung Ajukan Upaya Hukum Banding terhadap Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Pada Kamis, 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Vonis tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Petunjuk dari Majelis Hakim

Langkah banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya dibacakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding bukan berarti mengabaikan putusan pengadilan, namun merupakan upaya hukum yang ditempuh dalam proses tersebut.

Alasan Banding

Anang menyatakan bahwa meskipun Kejagung menghormati amar putusan majelis hakim, pihaknya melihat ada sejumlah hal yang perlu dipersoalkan di instansi pengadilan yang lebih tinggi. Materi keberatan yang akan diajukan akan dijelaskan dalam memori banding yang sedang disusun oleh tim penuntut umum.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara serta denda dan wajib membayar uang pengganti yang mencapai jumlah yang signifikan. Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya yang berujung pada kerugian keuangan negara yang besar.

Dengan pengajuan upaya hukum banding ini, proses hukum terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim masih akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link