Dokter Tifa Tolak Konsep Restorative Justice di Sidang

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice di Persidangan

Di sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menegaskan penolakannya terhadap keadilan restoratif (Restorative Justice) dan memilih untuk mengajukan perlawanan.

Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan opsi yang tersedia bagi terdakwa, salah satunya adalah mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim advokatnya, dokter Tifa memilih jalur perlawanan.

Pilihan yang Dilakukan Dokter Tifa

Setelah menyampaikan sikapnya, dokter Tifa menegaskan bahwa ia tidak akan menggunakan mekanisme restorative justice maupun plea bargain. Plea bargain sendiri merupakan pengakuan kesalahan secara sukarela oleh terdakwa.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, dokter Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan berdasarkan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).

Meskipun sempat menuai reaksi dari pengunjung sidang, hakim menegaskan agar persidangan berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku. Dokter Tifa pun memberikan jawaban langsung kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Keputusan dokter Tifa untuk menolak restorative justice dan plea bargain, serta memilih jalur perlawanan, menegaskan sikapnya dalam menghadapi tuntutan hukum dalam kasus ini.

Source link