Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara
Seorang pria berinisial MF alias B berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun (senjata angin). Penangkapan terjadi di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 15 pucuk senjata air gun, 68 pak peluru gold, dan berbagai barang bukti lainnya.
Pelaku akan Diadili dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim penyelidik Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil melakukan operasi penyamaran sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Proses Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu malam. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.












