Pegiat Media Sosial Ditahan Polisi Terkait Pengrusakan Ruko di Cilincing
Pada Minggu, 21 Juni 2026, pegiat media sosial yang bernama Adam Deni Gearaka telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini terkait dengan dugaan aksi pengrusakan yang dilakukan terhadap sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Diduga Merusak dan Mengintimidasi
Adam Deni gearaka tidak hanya merusak sejumlah fasilitas usaha di ruko tersebut, tetapi juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakut.
Penetapan Tersangka Setelah Berbagai Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas.
Pelaku juga kembali ke lokasi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko. Tindakan Adam Deni ini membuat karyawan dan petugas keamanan melaporkannya ke polisi, yang kemudian melakukan penangkapan.
Polisi menegaskan bahwa Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari ruko, keterangan saksi, dan menyita satu unit airsoft gun yang digunakan pelaku.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.












